Bapenda Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 dengan rincian:
- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
3. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat hingga 23 Desember 2023.
Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak berlaku bagi kendaraan pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan meliputi:
- Bebas sebagian pokok PKB.
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda BBNKB.
- Bebas denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan saat ke SPBU, Berlaku di Wilayah Ini
4. Banten
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR