Konsep nyata APJAPI mengusung nilai "Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme" (SIP) sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas.
Ke depannya, menurut Kevin, APJAPI memiliki rencana pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa Penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI.
"Selain itu, mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan, melakukan advokasi kepada anggota yang membutuhkan bantuan hukum atau regulasi, serta menjalin kolaborasi rutin dengan beragam stakeholder," tambah Musa Bangun, Dewan Penasehat APJAPI.
Pengurus baru APJAPI terdiri 47 orang tersebar di seluruh Indonesia, dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten, berasal dari perusahaan Industri Jasa Pembiayaan.
Dengan potensi keanggotaan lebih dari 10.000 orang dari berbagai spesialisasi bisnis, APJAPI bertekad membangun ekosistem industri jasa penagihan yang sehat, memberikan nilai lebih bagi masyarakat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR