Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Hilang Satu Diwajibkan Buat Sepasang di Samsat, Ini Penjelasnnya

M. Adam Samudra - Jumat, 10 November 2023 | 09:42 WIB
Beda pelat nomor aseli dan bajakan
Otomania/Setyo Adi
Beda pelat nomor aseli dan bajakan

GridOto.com - Pihak kepolisian menghimbau bagi pengendara yang pelat nomornya hilang satu disarankan untuk membuat secara resmi ke Samsat.

Pembuatan nomor pelat kendaraan yang rusak atau hilang tidak rumit.

Namun untuk pembuatannya tidak bisa dalam satuan melainkan harus sepasang diganti.

"Untuk kendaraan yang pelat nomornya hilang buat secara resmi ke samsat untuk melakukan pergantian," ungkap Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.

Seorang petugas pembuatan TNKB di samsat mengatakan pembuatan pelat nomor tidak bisa dalam bentuk satuan melainkan dua (pelat) sekaligus.

"Untuk syaratnya harus minta surat kehilangan dari polsek terdekat," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com.

Ia menyebut, cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor dan pembuatannya tidak membutuhkan waktu yang lama.

Untuk proses pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.

Biaya yang dikenakan saat mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besarnya biaya tersebut adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan beroda dua dan tiga, sedangkan untuk alat transportasi roda empat besarannya adalah Rp 100 ribu.

Aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang lewat SAMSAT.

Baca Juga: Banyak yang Ngeluh Pembuatan Pelat Nomor Lebih Rapi di Pinggir Jalan Ketimbang di Samsat, Ini Kata Polisi

A. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak

1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor

3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing

4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

B. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang

1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat

3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli

4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Segini Biaya Ganti Pompa Bensin Daihatsu Ayla Rusak di Bengkel Resmi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa