Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuma 20 Persen Ganti Warna, Apakah Wajib Ubah Data di STNK? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 6 November 2023 | 08:48 WIB
Tren gaya modifikasi mobil bermesin diesel saat ini
Instagram/aryabimantara
Tren gaya modifikasi mobil bermesin diesel saat ini

GridOto.com - Bagi kalian yang gemar memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajib menyimak pembahasan artikel kali ini.

Para produsen otomotif baik mobil dan motor pasti sudah mempertimbangkan standar yang berlaku sebelum produksi kendaraan

Standar yang dimaksud yaitu kapasitas mesin, ukuran dimensi, maupun perlengkapan hingga warna bodi kendaraan.

Namun terkadang, bagi sebagian orang menganggap kendaraan dalam bentuk standard pabrikan belum cukup menarik.

Akhirnya timbul jiwa kreatifitas untuk memodifikasi motor dan mobil agar lebih menarik dan nyaman digunakan.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah menganti warna pada kendaraan yang cuma 20 persen pada bodi harus tetap merubah data pada STNK?

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Muhamammad Taslim Chairuddin berikan penjelasan.

Mantan Kasubdit STNK Korlantas Polri menyebut bahwa jika modifikasi warna kendaraan hanya sekitar 20 persen tidak perlu ada perubahan data di STNK.

"Dibawah 20 persen masih bolehlah saya masih sepakat karena seperti saya bilang diawal, yang penting masyarakat masih bisa menidentikasi warna dasarnya," kata Taslim kepada GridOto.com, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Sudah Dihapus, Bagaimana Nasib Pengendara yang Terlanjur Kena Tilang Uji Emisi Hari Pertama?

"Sehingga jika dibutuhkan keterangannya dia (pengendara) bisa memberikan gambaran yang pas, jika kendaraan tersebut misalnya terlibat laka lantas atau tindak pidana lainnya," sambungnya.

Berbeda dengan kendaraan modifikasi, lanjut Taslim, yang harus merubah warna hingga 80 persen itu wajib mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Karena warna adalah satu item pengidentifikasian ( misalnya; kecelakaan terkadang saksi taunya, kendaraan dengan warna apa, maka ketika terjadi perubahan maka keterangannya bisa bias)," tegasnya.

Untuk itu, pihak kepolisian tidak melarang melakukan modifikasi warna pada kendaraan.

"Boleh saja merubah warna kendaraannya tetapi setelah itu wajib minta surat keterangan Bengkel yang merubah, sebagai dasar mengajukan perubahan ke bagian Reggident, untuk diberikan catatan di BPKB dan STNK harus diganti," paparnya.

Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:

1. Tanda bukti identitas (KTP)

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

3. STNK

4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor

5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili

6. Hasil Cek Fisik Ranmor

7. Tanda bukti pendaftaran BPKB

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa