Berbeda dengan kendaraan modifikasi, lanjut Taslim, yang harus merubah warna hingga 80 persen itu wajib mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Karena warna adalah satu item pengidentifikasian ( misalnya; kecelakaan terkadang saksi taunya, kendaraan dengan warna apa, maka ketika terjadi perubahan maka keterangannya bisa bias)," tegasnya.
Untuk itu, pihak kepolisian tidak melarang melakukan modifikasi warna pada kendaraan.
"Boleh saja merubah warna kendaraannya tetapi setelah itu wajib minta surat keterangan Bengkel yang merubah, sebagai dasar mengajukan perubahan ke bagian Reggident, untuk diberikan catatan di BPKB dan STNK harus diganti," paparnya.
Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:
1. Tanda bukti identitas (KTP)
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. STNK
4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
6. Hasil Cek Fisik Ranmor
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR