Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi

Resmi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Ternyata Ini Alasannya

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 2 November 2023 | 20:15 WIB
Tilang uji emisi resmi dihentikan karena dapat respon negatif dari masyarakat
Adam Samudra
Tilang uji emisi resmi dihentikan karena dapat respon negatif dari masyarakat

Gridoto.com - Baru sehari diterapkan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali menghentikan tilang uji emisi kendaraan di Jakarta.

Pada hari pada Rabu kemarin (1/11/2023) memang Polda Metro Jaya kembali menggelar razia uji emisim, dan menerapkan tilang uji emisi bagi yang kendaraannya kedapatan tidak lolos.

Namun, tilang uji emisi akhirnya kembali dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Tentu ada alasan yang membuat kenapa tilang uji emisi yang baru digelar sehari ini kembali dihentikan.

Baca Juga: Debat Pengguna Motor 4 Kali Gak Lulus Uji Emisi di Jaktim, Ini Komentar Polisi

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberikan alasan kenapa tilang uji emisi ini kembali dihentikan.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," ucap Latif yang dikutip dari Kompas.com.

Polisi tetap lakukan razia uji emisi, namun tidak ada sanksi tilang
Asam Samudra
Polisi tetap lakukan razia uji emisi, namun tidak ada sanksi tilang

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," tambahnya.

Karena respon negatif dari masyarakat itu, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi di Jakarta.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jaktim Banyak yang Lolos, Cuma Ada Tiga Mobil Kena Denda Rp 500 Ribu

Meski sudah memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi di Jakarta, pihak Polda Metro Jaya tetap melakukan razia uji emisi.

"Makanya mulai hari ini (2/11/2023) kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap Latif.

Buat yang belum tahu, kemarin (1/11/2023) pihak Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan razia uji emisi dan terapkan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos.

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Atur Tanggal Hindari Macet, Ini Prediksi Puncak Arus Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa