Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jaktim Banyak yang Lolos, Cuma Ada Tiga Mobil Kena Denda Rp 500 Ribu
Meski sudah memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi di Jakarta, pihak Polda Metro Jaya tetap melakukan razia uji emisi.
"Makanya mulai hari ini (2/11/2023) kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap Latif.
Buat yang belum tahu, kemarin (1/11/2023) pihak Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan razia uji emisi dan terapkan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR