GridOto.com - Satu unit Mitsubishi Xpander yang terparkir di depan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, Jawa Timur, disikat komplotan spesialis pencurian mobil pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Komplotan yang terdiri dari lima orang berinisial AS (25), RA (25), ZA (28), MF (25), dan HI (28) ini berhasil membawa kabur Mitsubishi Xpander tersebut dengan cara licik, yakni memanfaatkan remote serep yang sebelumnya sudah dicuri dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetya mengatakan, aksi pencurian mobil tersebut berawal saat para komplotan berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi.
"Usai menemukan targetnya, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote) yang mereka dapatkan satu bulan sebelumnya setelah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT," ujar Prasetya, dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (1/11/2023).
Selanjutnya, Mitsubishi Xpander tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI ke wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.
"Setelah adanya kasus pencurian tersebut, kedua korban FWT dan AM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," beber Prasetya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak Ipda Mustofah melanjutkan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA.
"Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkapnya.
Tak mau buruannya melarikan jauh, Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran terhadap ZA di wilayah Dapuan Baru Surabaya.
Baca Juga: Keciduk Dugaan Pungli Xpander Rotator Kuning 'Detasemen 235' di Tol
"Akhirnya pada Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap," tutur Mustofah.
Ia menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku bahwa aksi pencurian Xpander tersebut dilakukan bersama empat rekannya berinisial AS, RA, MF dan HI.
"Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura," jelasnya.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.
"Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Humas.polri.go.id |
KOMENTAR