Baca Juga: Keciduk Dugaan Pungli Xpander Rotator Kuning 'Detasemen 235' di Tol
"Akhirnya pada Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap," tutur Mustofah.
Ia menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku bahwa aksi pencurian Xpander tersebut dilakukan bersama empat rekannya berinisial AS, RA, MF dan HI.
"Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura," jelasnya.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.
"Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Humas.polri.go.id |
KOMENTAR