Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini, Banyak Pengendara yang Kaget
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi mulai hari ini hingga Desember 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR