GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya hari ini resmi menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Bagaimana tanggapan warga soal kebijakan itu?
"Belum tahu ada tilang uji emisi, baru tahunya sekarang. Sementara saya baru lewat sini dua kali dan belum tahu info sama sekali. Sebenarnya keberatan jika dendanya Rp 500 ribu tapi mau bagaimana aturannya seperti itu," Kata Saeful (40) selaku sopir proyek saat ditemui GridOto.com, Rabu (1/11/2023).
Saeful menuturkan aturan itu akan menyulitkan sopir seperti dia.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jaktim Banyak yang Lolos, Cuma Ada Tiga Mobil Kena Denda Rp 500 Ribu
Apalagi, menurutnya, yang mengetahui kondisi kelayakan kendaraan adalah perusahaan.
"Karena ini kan mobil-mobil perusahaan. Kalau sopir cuma tahu posisi mobil, kalau masalah kelayakan yang tahu perusahaan," ucapnya.
Meski begitu, dirinya tetap mengapresasi adanya uji emisi kali ini.
Dengan adanya uji emisi ini, dia berharap dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Turun Semua! Harga BBM Pertamina Jadi Segini Per 1 November 2023
"Bagus sih buat di jalanan, biar kondisi (udara) stabil," imbuh dia.
Senada dengan Saeful, Riki sopir Truk mengaku kaget diberhentikan pihak Dishub dan kepolisian.
"Kaget sih kirain mau cek surat-surat jalan (kir), gak tahunya ada razia uji emisi. Tapi alhamdullilah mobil saya lulus uji emisi. Kalau pun kena tilang tentu saya yang bayar dendanya, bos mana mau tahu," tuturnya.
Hal berbeda disampaikan Alif (28), pengendara motor, yang kena pemeriksaan uji emisi hari ini.
Dirinya mengaku tak masalah bila ada sanksi berupa tilang kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi.
Baca Juga: Pak Ogah Main-main Sama Honda Scoopy Teman Sendiri, Akhirnya Terancam Penjara 4 Tahun
"Sebenernya niatnya baik untuk mengurangi polusi, cuma secara petunjuknya kurang. Tadi diminta minggir aja, terus diminta antre tapi tidak jelas antrenya berderet motor atau berhenti. Jadi alangkah baiknya ditambah petunjuk," paparnya.
Tilang uji emisi memang sudah berlaku kembali mulai hari ini (1/11/2023).
Makanya, buat kalian yang gunakan kendaraan dengan usia diatas 3 tahun dan ingin melintas di kawasan DKI Jakarta, disarankan lakukan uji emisi dan pastikan lulus agar tidak kena sanksi tilang.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR