Baca Juga: Turun Semua! Harga BBM Pertamina Jadi Segini Per 1 November 2023
"Bagus sih buat di jalanan, biar kondisi (udara) stabil," imbuh dia.
Senada dengan Saeful, Riki sopir Truk mengaku kaget diberhentikan pihak Dishub dan kepolisian.
"Kaget sih kirain mau cek surat-surat jalan (kir), gak tahunya ada razia uji emisi. Tapi alhamdullilah mobil saya lulus uji emisi. Kalau pun kena tilang tentu saya yang bayar dendanya, bos mana mau tahu," tuturnya.
Hal berbeda disampaikan Alif (28), pengendara motor, yang kena pemeriksaan uji emisi hari ini.
Dirinya mengaku tak masalah bila ada sanksi berupa tilang kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi.
Baca Juga: Pak Ogah Main-main Sama Honda Scoopy Teman Sendiri, Akhirnya Terancam Penjara 4 Tahun
"Sebenernya niatnya baik untuk mengurangi polusi, cuma secara petunjuknya kurang. Tadi diminta minggir aja, terus diminta antre tapi tidak jelas antrenya berderet motor atau berhenti. Jadi alangkah baiknya ditambah petunjuk," paparnya.
Tilang uji emisi memang sudah berlaku kembali mulai hari ini (1/11/2023).
Makanya, buat kalian yang gunakan kendaraan dengan usia diatas 3 tahun dan ingin melintas di kawasan DKI Jakarta, disarankan lakukan uji emisi dan pastikan lulus agar tidak kena sanksi tilang.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR