GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya hari ini resmi menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Bagaimana tanggapan warga soal kebijakan itu?
"Belum tahu ada tilang uji emisi, baru tahunya sekarang. Sementara saya baru lewat sini dua kali dan belum tahu info sama sekali. Sebenarnya keberatan jika dendanya Rp 500 ribu tapi mau bagaimana aturannya seperti itu," Kata Saeful (40) selaku sopir proyek saat ditemui GridOto.com, Rabu (1/11/2023).
Saeful menuturkan aturan itu akan menyulitkan sopir seperti dia.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jaktim Banyak yang Lolos, Cuma Ada Tiga Mobil Kena Denda Rp 500 Ribu
Apalagi, menurutnya, yang mengetahui kondisi kelayakan kendaraan adalah perusahaan.
"Karena ini kan mobil-mobil perusahaan. Kalau sopir cuma tahu posisi mobil, kalau masalah kelayakan yang tahu perusahaan," ucapnya.
Meski begitu, dirinya tetap mengapresasi adanya uji emisi kali ini.
Dengan adanya uji emisi ini, dia berharap dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR