Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Uji Emisi Berlaku Besok, Begini Mekanismenya di Lapangan

M. Adam Samudra - Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:20 WIB
Rajin lakukan ini agar motor lolos tilang uji emisi
Farhan
Rajin lakukan ini agar motor lolos tilang uji emisi

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Minyak Kayu Putih Bisa Bikin Bebas Tilang Emisi, Sudah Diuji Peneliti

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat

Untuk itu, ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat berkendara harus mempersiapkan kendaraan dengan baik seperti servis berkala.

"Lakukan perbaikan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut sehingga kendaraan tersebut dalam kondisi baik dalam mencegah polusi," bebernya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa