GridOto.com - Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan besok.
Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini salah satunya ada di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Untuk prosedurnya petugas kepolisian dan Dishub sudah berjaga di lokasi uji emisi.
Nantinya setiap motor akan diarahkan untuk mengantre di lokasi uji emisi.
Kemudian motor tersebut diuji emisi dengan alat pengukur yang dimasukkan ke knalpot.
Setelah mendapat hasil, kendaraan itu diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya.
Jika tidak lolos, pengendara akan dialihkan ke petugas kepolisian untuk ditilang.
Jika lolos, pengendara bisa meneruskan perjalanannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, untuk penindakan uji emisi itu ada berbagai macam cara, sehingga tidak semua dengan tilang.
"Jadi bagi pengendara yang belum uji emisi kami lakukan tindakan, tapi penindakan itu tidak dengan selalu tilang. Penindakan itu kan ada juga dengan cara edukasi, teguran dan tilang," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Selasa (31/10/2023).
Jhoni mengatakan proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR