GridOto.com - Komplain banyak disampaikan pengendara yang diderek Dishub DKI Jakarta. Salah satunya Fatah, pengendara Daihatsu Ayla yang baru berhenti sebentar di sebuah jalan di Jakarta Pusat.
"Belum juga 1 menit berhenti, dan saya ada di dalam kendaraan, mesin hidup," katanya.
Secara tiba-tiba sebuah mobil derek dengan 3 petugas langsung mengerubunginya.
Dirinya langsung diberikan Berita Acara Penderekan dan mobilnya diderek di kawasan IRTI Monas.
Fatah pasrah dan tidak bisa berbuat apapun dan ia mengikuti prosedur yang diminta petugas.
Akhir cerita, ia membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu agar mobilnya bisa keluar.
Terhadap kejadian ini, Made Jony Kepala Seksi Penegakkan Hukum Dishub Pemprov Jakarta menyebutkan intinya semua ruas jalan itu tidak bisa dipakai untuk parkir, kecuali ada rambu (P) parkir berwarna biru.
"Karena tidak mungkin sepanjang jalan kami pasang rambu parkir," tegasnya.
Ia menjelaskan tindak tegas ini dilakukan pihak Dishub DKI Jakarta bertujuan untuk menjaga kepentingan umum pengguna jalan.
“Banyak pengendara yang parkir atau berhenti sembarangan. Hal ini membuat jalan menjadi macet. Tugas kami memastikan jalan yang akan dilalui masyarakat tidak terhambat oleh adanya parkir liar,” bilangnya.
Baca Juga: Ganasnya Petugas Derek Dishub Menurut Beberapa Pemilik Mobil. Kurang komunikasi?
Namun, Dishub DKI Jakarta dianggap kaku dan berlaku semena-mena tanpa melihat terlebih dahulu penyebab berhenti.
“Tidak ada ditanya langsung di BAP,” ungkap Dicky, pengendara mobil yang kena derek.
Menurut Made Jony, pihaknya tetap akan mengedepankan aspek humanis.
“Sepanjang ada alasan yang dibolehkan seperti kondisi darurat kami tidak akan menderek. Bahkan kalau memang membutuhkan pertolongan misalnya mobil mogok di jalan, akan dibantu untuk dipindahkan. Gratis,” bilangnya.
Pria yang berkantor di Kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat ini menambahkan, parkir dan berhenti di jalan sudah ada aturannya.
Baca Juga: Kisah Pilu Andreas, Driver Online Yang Tak Sanggup Bayar Derek Dishub Rp 500 Ribu
“Di UU No. 22 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami hanya melaksanakan berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR