“Tidak ada ditanya langsung di BAP,” ungkap Dicky, pengendara mobil yang kena derek.
Menurut Made Jony, pihaknya tetap akan mengedepankan aspek humanis.
“Sepanjang ada alasan yang dibolehkan seperti kondisi darurat kami tidak akan menderek. Bahkan kalau memang membutuhkan pertolongan misalnya mobil mogok di jalan, akan dibantu untuk dipindahkan. Gratis,” bilangnya.
Pria yang berkantor di Kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat ini menambahkan, parkir dan berhenti di jalan sudah ada aturannya.
Baca Juga: Kisah Pilu Andreas, Driver Online Yang Tak Sanggup Bayar Derek Dishub Rp 500 Ribu
“Di UU No. 22 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami hanya melaksanakan berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR