GridOto.com - Seorang residivis spesialis curanmor bernisial SHI alias Mamex kembali terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Pasalnya, polisi kembali menangkap Mamex usai melakukan pencurian satu unit Honda BeAT di Pekalongan, Jawa Tengah, bermodalkan korek api.
Kapolres Pekalongan, AKPB Wahyu Rohadi mengatakan, kasus pencurian Honda BeAT tersebut terjadi di kandang ayam milik Casmito, warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
"Kronologi bermula saat Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, Sigit (27) meminjamkam Honda Beat-nya kepada Casminto (40) untuk dibawa ke kandang ayam yang tak jauh dari rumahnya," ungkap Wahyu, dikutip dari Tribratanewsjateng.polri.go.id, Kamis (26/10/2023).
Wahyu menyebutkan, sesampainya di kandang ayam, Casminto memarkirkan motor di depan ruang jaga dan selanjutnya naik ke ruangan tersebut untuk makan malam.
"Usai makan, ia turun untuk mengecek keran air yang digunakan untuk minum ayam, namun ia mengetahui motor yang baru dikendarainya sudah tidak ada di tempat," ujarnya.
Korban kemudian memanggil rekannya untuk menanyakan keberadaan Honda BeAT yang dibawanya, namun rekan tersebut tidak ada yang tahu.
"Casminto segera ke rumah Sigit untuk memberitahu motornya telah hilang dan melapor ke Polsek Paninggaran, kurang dari 1×24 jam polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/10) siang di sebuah kos di Desa Kebonagung Kecamatan Kajen," jelas Wahyu.
Baca Juga: Pabrikan Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Kasus Tindak Pencurian?
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka untuk mencuri Honda BeAT tersebut adalah dengan membuka paksa kunci stang motor curiannya dan menggunakan sarana korek api untuk membuatnya menyala.
"Tersangka menggunakan cara menendang ban depan dengan keras agar kunci stang motor tersebut terlepas, kemudian merusak dan membakar kabel kontak dengan korek api, lantas ditarik kabel kontaknya sampai terputus agar motor dapat menyala," terang Kapolres.
Wahyu menambahkan, tersangka SHI ini merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.
"Dari pengakuan tersangka, ia hanya bermodal korek serta kunci Y dan bisa menggondol kendaraan tidak lebih dari 5 menit," ujarnya.
Barang curian yang didapatkan tersangka dijual dengan tarif Rp 1.500.000 dan uangnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribratanews Polda Jateng |
KOMENTAR