Menurutnya, modus yang digunakan tersangka untuk mencuri Honda BeAT tersebut adalah dengan membuka paksa kunci stang motor curiannya dan menggunakan sarana korek api untuk membuatnya menyala.
"Tersangka menggunakan cara menendang ban depan dengan keras agar kunci stang motor tersebut terlepas, kemudian merusak dan membakar kabel kontak dengan korek api, lantas ditarik kabel kontaknya sampai terputus agar motor dapat menyala," terang Kapolres.
Wahyu menambahkan, tersangka SHI ini merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.
"Dari pengakuan tersangka, ia hanya bermodal korek serta kunci Y dan bisa menggondol kendaraan tidak lebih dari 5 menit," ujarnya.
Barang curian yang didapatkan tersangka dijual dengan tarif Rp 1.500.000 dan uangnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribratanews Polda Jateng |
KOMENTAR