GridOto.com - Satreskirim Polres Serang meringkus bandit jalanan spesialis pencurian tiang besi rambu lalu lintas di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, komplotan pencuri tiang besi rambu lalu lintas tersebut berjumlah enam orang.
“Keenam tersangka diamankan saat kembali melakukan pencurian rambu di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00,” ujar Wiwin, dikutip dari Tribratanews.banten.polri.go.id, Selasa (24/10).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pihak PT Wijaya Karya selaku BUJT Tol Serang–Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalul intas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober lalu.
“Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan," lanjut Kapolres.
Pada Rabu (18/10) sekitar pukul 04.00, Tim Resmob mendapat informasi jika kendaraan truk yang dicurigai berada di di jalan tol Tangerang-Merak.
“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol,” jelasnya.
Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan tol Tangerang-Merak, Tim Resmob berhasil menemukan truk yang dicurigai di KM 47, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Terobos Rambu Larangan Melintas, Mitsubishi Pajero Sport Terperosok di Jalan Tembus
“Dalam penggeledahan didapati ada 6 orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan tol Ciujung. Keenam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang,” tandasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dari pemeriksaan para pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalulintas di jalan tol
“Dari pemeriksaan keenam tersangka mengakui 3 kali melakukan pencurian besi di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang–Panimbang,” tambahnya.
Menurutnya, barang hasil kejahatan tersebut dijual para pelaku ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp 4 juta.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Toyota Dyna, 2 linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | https://tribratanews.banten.polri.go.id |
KOMENTAR