“Dalam penggeledahan didapati ada 6 orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan tol Ciujung. Keenam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang,” tandasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dari pemeriksaan para pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalulintas di jalan tol
“Dari pemeriksaan keenam tersangka mengakui 3 kali melakukan pencurian besi di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang–Panimbang,” tambahnya.
Menurutnya, barang hasil kejahatan tersebut dijual para pelaku ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp 4 juta.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Toyota Dyna, 2 linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | https://tribratanews.banten.polri.go.id |
KOMENTAR