GridOto.com-Sikap petugas derek Dinas Perhubungan DKI Jakarta dinilai tidak humanis. Pengalaman ini disampaikan beberapa pengendara mobil yang dianggap bersalah karena berhenti di pinggir jalan.
Fatah, pengemudi Daihatsu Ayla mengungkapkannya ketika mobilnya di derek di wilayah Jakarta Pusat.
"Saya ada di mobil berhenti sebentar kenapa kemudian harus di derek?," heran Fatah. Dirinya ke pinggir jalan balas whatsapp dan menerima telpon, masih pakai seatbelt dan sein hidup.
Namun dikerubutin petugas Dishub karena berhenti di jalur sepeda pinggir jalan. Buatnya kalo salah ya ditilang saja.
Kenapa mobilnya harus diderek dari kawasan Bendungan Hilir dibawa ke penampungan di IRTI Monas, Jakpus. Saat di derek terpaksa ikut petugas Dishub tersebut razia ke kawasan Tanah Abang dulu.
Buang-buang waktu, petugas tidak humanis, hampir 2 jam untuk pengurusan derek begini. Dirinya tidak keberatan bayar denda Rp 500 ribu. Namun cara bayarnya juga rumit.
Sikap yang sama juga dirasakan pengendara lain seperti Riski, Dicky dan Andreas, saat ditemui Gridoto di kantor Dishub Jaksel.
"Belum 2 menit berhenti, saya juga ada di dalam mobil dan mesin masih hidup," ungkap Dicky yang kena derek di wilayah Senayan (23/10) lalu.
Petugas hanya berucap nanti diurus di kantor saja, sambil memberikan surat Berita Acara Penderekan Pemindahan Kendaraan (BAPPK).
Baca Juga: Kisah Pilu Andreas, Driver Online Yang Tak Sanggup Bayar Derek Parkir Rp 500 Ribu
Padahal dengan menandatangi BAPPK, pengendara secara otomatis diwajibkan membayar Rp 500 ribu sebagai biaya ganti derek.
Tidak ada ruang pembelaan bagi pengendara yang dianggap salah dalam proses penderekan ini.
Jika mencoba membandingkan dengan tilang elektronik, pihak kepolisian masih memberikan ruang dialog melalui aplikasi yang dikirim.
Seperti adanya pertanyaan mengenai pengakuan telah melakukan pelanggaran yang bisa dijawab ya atau tidak.
Apabila dijawab ya, maka pelanggar bisa membayar putusan berupa denda tilang. Apabila tidak mengaku salah, maka dilanjutkan dengan proses sidang tilang.
Riski menambahkan selain tidak komunikatif dan ruang pembelaan, proses penderekan juga bisa membuat kendaraan jadi lecet.
"Kalau terjadi apa-apa dengan kendaraan karena diderek siapa yang mau tanggung jawab," bilangnya.
Dalam Perda Pemprov DKI No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 (3) disebutkan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan/ataupencabutan pentil ban.
Gridoto.com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dishub DKI Jakarta, namun hingga tulisan ini diturunkan belum ada jawaban dari Pusdatin.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR