Tidak ada ruang pembelaan bagi pengendara yang dianggap salah dalam proses penderekan ini.
Jika mencoba membandingkan dengan tilang elektronik, pihak kepolisian masih memberikan ruang dialog melalui aplikasi yang dikirim.
Seperti adanya pertanyaan mengenai pengakuan telah melakukan pelanggaran yang bisa dijawab ya atau tidak.
Apabila dijawab ya, maka pelanggar bisa membayar putusan berupa denda tilang. Apabila tidak mengaku salah, maka dilanjutkan dengan proses sidang tilang.
Riski menambahkan selain tidak komunikatif dan ruang pembelaan, proses penderekan juga bisa membuat kendaraan jadi lecet.
"Kalau terjadi apa-apa dengan kendaraan karena diderek siapa yang mau tanggung jawab," bilangnya.
Dalam Perda Pemprov DKI No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 (3) disebutkan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan/ataupencabutan pentil ban.
Gridoto.com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dishub DKI Jakarta, namun hingga tulisan ini diturunkan belum ada jawaban dari Pusdatin.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR