Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggaran Motor Dishub Masuk Tol Bukan Sekali, Ini Catatannya

Hendra - Senin, 16 Oktober 2023 | 13:35 WIB
Momen petugas Dishub bermotor melakukan pengawalan terhadap Toyota Fortuner
Istimewa
Momen petugas Dishub bermotor melakukan pengawalan terhadap Toyota Fortuner

GridOto.com- Pelanggaran kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) masuk tol ternyata bukan sekali saja. 

Dari beberapa catatan yang dikumpulkan GridOto.com dari berbagai sumber, setidaknya, petugas Dishub ini pernah menerobos jalur tol menggunakan motor dinas.

Bahkan, pelanggaran ini dilakukan dengan membonceng wanita. 

Di sosial media, ramai diinformasikan dua orang anggota Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan pengawalan terhadap Toyota Fortuner berwana putih viral di ruas tol Depok.

Jauh sebelumnya, September 2013, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terlihat melaju di tol Cisalak-Jagorawi (Cijago).

Tidak hanya sendiri, oknum Dishub itu membonceng seorang diduga istrinya.

Masih di tahun sama, namun berbeda motor dan pengendaranya, motor dinas Dishub juga ketahuan melintas di sebuah tol dan bonceng wanita juga

Keduanya sepertinya pengendara yang berbeda, lantaran pakaian pembonceng tidak sama.

Si wanita menggunakan jaket kuning dan satunya lagi jaket merah. 

Baca Juga: Viral Toyota Fortuner Dikawal Dishub, Begini Komentar Polisi

 

Bonceng wanita yang diduga istri, oknum dishub DKI Jakarta
Alex
Bonceng wanita yang diduga istri, oknum dishub DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu, Udar Pristono telah melakukan tindakan tegas kepada oknum petugas.

Ketika itu, Udar menyebutkan kalau petugas bermotor sendiri dan tidak melakukan pengawalan pejabat tidak boleh masuk tol.

"Apalagi boncengan dengan wanita," bilangnya.

Terhadap nyelonongnya motor pengawalan dari Dishub ini, AKBP Ojo Ruslani Kasat Patwal Polda Metro Jaya mengungkap pengendara motor dinas itu melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf a.

Di UU itu, pelaksanaan tugas pokok Polri dalam melaksanakan Turjawali terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

"Kewenangan melaksanakan pengawalan berada di pihak kepolisian," bilangnya 

 

Keciduk pakai motor dinas bonceng wanita diduga istri masuk tol
Istimewa
Keciduk pakai motor dinas bonceng wanita diduga istri masuk tol

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa