Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu, Udar Pristono telah melakukan tindakan tegas kepada oknum petugas.
Ketika itu, Udar menyebutkan kalau petugas bermotor sendiri dan tidak melakukan pengawalan pejabat tidak boleh masuk tol.
"Apalagi boncengan dengan wanita," bilangnya.
Terhadap nyelonongnya motor pengawalan dari Dishub ini, AKBP Ojo Ruslani Kasat Patwal Polda Metro Jaya mengungkap pengendara motor dinas itu melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf a.
Di UU itu, pelaksanaan tugas pokok Polri dalam melaksanakan Turjawali terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
"Kewenangan melaksanakan pengawalan berada di pihak kepolisian," bilangnya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR