Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
Tugas Pokok Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelanggarakan fungsi.
1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan.
2. Pelaksanaan. Rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Begini Rasanya Moge Listrik Calon Motor Operasional Dishub DKI, Powernya 100 hp!
3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan.
4. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan.
5. Pengembangan sistem transportasi perkotaan.
6. Penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut.
7. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR