Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Pengendara Ini Tidak di Tilang Padahal Punya Banyak Jenis Pelanggaran, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 7 Oktober 2023 | 08:41 WIB
Pengendara boncengan tiga di tegur oleh anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat
Istimewa
Pengendara boncengan tiga di tegur oleh anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat

GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan pengendara yang membonceng penumpang lebih dari tiga di wilayah Traffic Light Simpang Senen, Jakarta Pusat.

Dalam video tersebut jelas bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara motor, antara lain tidak pakai Helm, boncengan tiga, tidak pakai kaca Spion dan tidak bawa surat-surat.

Video itu pun sempat diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta.

Dimana anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat langsung memberikan penindakan berupa teguran bukan dengan tilang.

Saat dikonfirmasi, Kanit Lantas Senen AKP Mulyono pun beberkan kronologinya.

"Jadi kronologi pada saat di stop pengendara tidak menggunakan Helm bonceng tiga, kami perintahkan untuk mengambil STNK dan SIM. Setelah ditunggu 15 menit surat-surat dianter sama orang tua nya dan dibawakan Helm. Lanjut kami berikan arahan dan teguran agar tidak diulangi lagi untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Mulyono saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (7/10/2023).

Mulyono menambahkan, bahwa pihaknya pun tidak melakukan penindakan tilang.

"Tidak (ditilang) pengendara diperintahkan ngambil surat-surat dan Helm sudah merepotkan orang tuanya. Kami ambil langkah bijak. Tilang alternatif terakhir apabila yang bersangkutan tidak bisa diingatkan dan teguran," tegasnya.

Sekadar informasi, banyak masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara.

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kembali Dilakukan Awal November

Sehingga banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan.

Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga.

Tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Selain itu, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang.

Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Enggak Bocor Halus, Lakukan Ini Saat Ganti Ban Baru di Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa