Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga.
Tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah.
Selain itu, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang.
Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR