GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat tentu ada yang belum bisa membedakan mana Samsat dan Satpas.
Pasalnya terkadang masih ada masyarakat yang tertukar saat membayar pajak dan membuat SIM.
Nah dari pada kalian binggung membedakannya, Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasannya.
Samsat
Menurut Aldo, Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
"Samsat yang ada di Indonesia merupakan bentuk kerja sama antara Polri, PT jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi," kata AKBP Aldo kepada GridOto.com, Jum'at (6/10/2023).
Fungsi Samsat :
Adapun beberapa fungsi samsat adalah :
a. Pendaftaran serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
b. Penerbitan STNK.
c. Pemeriksaan Kendaraan bermotor.
d. Penegakan hukum berkaitan Pajak Kendaraan bermotor.
Samsat melaksanakan serangkaian kegiatan sebagai berikut :
a. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor/ Ranmor.
b. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor/ PKB.
c. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/ BBNKB.
d. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / SWDKLLJ.
Baca Juga: Bayar Pajak di Samsat DKI Jakarta Bisa Hari Sabtu, Berlaku Sampai Kapan?
Jenis Pelayanan Samsat :
1. Samsat Induk.
2. Samsat drive thru.
3. Samsat keliling.
4. Gerai Samsat.
5. Samsat pembantu.
6. Samsat Online.
SATPAS
Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi Pengemudi ranmor.
"Satpas dibangun dengan tujuan menyediakan pelayanan bagi masyarakat dalam bidang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpajangan SIM," ucap Aldo.
Beberapa tugas pokok Satpas sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan bimbingan teknik latihan dalam pelaksanaan registrasi dan identifikasi pengemudi ranmor.
b. Menerbitkan SIM beserta administrasinya bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Melaksanakan uji ulang, pembatalan SIM dan administrasi, pencabutan SIM oleh hakim serta sistem rencana pelanggaran atau hukuman yang dijatuhkan kepada pemegang SIM.
d. Mengkoordinir pengawasan dan pengendalian kegiatan sekolah mengemudi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR