Jenis Pelayanan Samsat :
1. Samsat Induk.
2. Samsat drive thru.
3. Samsat keliling.
4. Gerai Samsat.
5. Samsat pembantu.
6. Samsat Online.
SATPAS
Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi Pengemudi ranmor.
"Satpas dibangun dengan tujuan menyediakan pelayanan bagi masyarakat dalam bidang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpajangan SIM," ucap Aldo.
Beberapa tugas pokok Satpas sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan bimbingan teknik latihan dalam pelaksanaan registrasi dan identifikasi pengemudi ranmor.
b. Menerbitkan SIM beserta administrasinya bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Melaksanakan uji ulang, pembatalan SIM dan administrasi, pencabutan SIM oleh hakim serta sistem rencana pelanggaran atau hukuman yang dijatuhkan kepada pemegang SIM.
d. Mengkoordinir pengawasan dan pengendalian kegiatan sekolah mengemudi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR