GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat tentu ada yang belum bisa membedakan mana Samsat dan Satpas.
Pasalnya terkadang masih ada masyarakat yang tertukar saat membayar pajak dan membuat SIM.
Nah dari pada kalian binggung membedakannya, Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasannya.
Samsat
Menurut Aldo, Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
"Samsat yang ada di Indonesia merupakan bentuk kerja sama antara Polri, PT jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi," kata AKBP Aldo kepada GridOto.com, Jum'at (6/10/2023).
Fungsi Samsat :
Adapun beberapa fungsi samsat adalah :
a. Pendaftaran serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
b. Penerbitan STNK.
c. Pemeriksaan Kendaraan bermotor.
d. Penegakan hukum berkaitan Pajak Kendaraan bermotor.
Samsat melaksanakan serangkaian kegiatan sebagai berikut :
a. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor/ Ranmor.
b. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor/ PKB.
c. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/ BBNKB.
d. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / SWDKLLJ.
Baca Juga: Bayar Pajak di Samsat DKI Jakarta Bisa Hari Sabtu, Berlaku Sampai Kapan?
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR