Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pencabutan SIM Sistem Poin Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Kamis, 28 September 2023 | 09:25 WIB
Ilustrasi Zebra Jaya 2021. Fokus pada pelanggaran rotator
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi Zebra Jaya 2021. Fokus pada pelanggaran rotator

Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya.

Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin.

Akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa