Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menerima informasi dari masyarakat, jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 7 pelaku.
"Pelaku inisial AD (29) dan BD (49) merupakan pemilik usaha, serta SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21), dan SG (21) yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM," bebernya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Honda Vario, 2 unit Suzuki Thunder, 36 buah jerigen 35L berisi BBM jenis Pertalite, 35 buah jerigen kosong ukuran 35L, 1 buah buku pembukuan bersampul hijau, uang tunai Rp 800.000.
"Lalu ada 1 buah buku pembukuan tanpa sampul, 1 buah selang ukuran 93 cm dengan ujung besi, 1 buah selang warna biru ukuran 144 cm dengan ujung besi, 1 buah teko ukur, dan 3 buah keranjang besi," terangnya.
AKP Archye menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 6 dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | polresjogja.com |
KOMENTAR