Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bongkar Pelaku Pembuat STNK dan BPKB Palsu di Depok, Dijual Rp 400 Sampai Rp 1,2 Juta

M. Adam Samudra - Rabu, 20 September 2023 | 10:48 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB

GridOto.com - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pembuatan STNK Palsu yang diperuntukkan untuk motor curian atau motor tanpa surat kendaraan.

Tak hanya itu, para tersangka juga mampu membuat BPKB palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan motor curian di Kota Depok.

Setelah ditelusuri, terlapor memperlihatkan STNK motor curian dan setelah diteliti ternyata STNK itu palsu.

"Kita berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Depok dan ternyata STNK tersebut ternyata adalah palsu," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

STNK dijual Rp400-Rp 700 Ribu

STNK palsu di jual tersangka MH (43), F (39), dan PH (29) hingga ratusan ribu per lembar STNK.

"Bermodalkan kemampuan tersebut, tersangka menjual STNK palsu sebesar Rp400 sampai dengan Rp700 ribu,” tutur Hadi.

Modus pembuat stnk dan BPKB palsu
Istimewa
Modus pembuat stnk dan BPKB palsu

Ia menambahkan, tersangka menjual STNK palsu diketahui dari mulut ke mulut, hingga tersangka mendapatkan pesanan.

Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Saat Kena Razia Bersiap Diserahkan ke Reskrim, Ini Tujuannya

Pemesanan STNK palsu kemungkinan besar dari sindikat atau pelaku curanmor, untuk memuluskan kendaraan motor curian dijual kembali.

“Pesanan dilaksanakan lewat kurir itu sudah beberapa kali, pengirimannya bisa diantar kurir, beberapa kali juga menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Hadi.

Soal tarif pembuatan BPKB palsu, tersangka menjual BPKB palsu seharga Rp1 juta sampai Rp1,2 juta.

“40 STNK palsu telah dibuat tersangka dalam waktu selama enam bulan,” tegas Hadi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa