GridOto.com - Operasi Zebra Jaya 2023 yang dilakukan Kepolisian Metro Bekasi, Jawa Barat, mulai hari ini hingga 1 Oktober 2023 memprioritaskan penindakan pada beberapa pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya 2023 digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 dengan 15 prioritas jenis pelanggaran ditindak baik tindakan penegakan hukum maupun teguran langsung.
Dijelaskan jika Operasi Zebra Jaya ditujukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang Pemilu Damai 2024.
"Kami dari Satlantas Polres Metro Bekasi bergabung bersama stakeholder Kabupaten Bekasi memberitahukan kepada para pengendara bahwa saat ini telah berlangsung Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023," kata KBO Satlantas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani kepada GridOto.com, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebut bahwa Operasi Zebra Jaya 2023 di wilayahnya terbagi dalam tiga titik, yakni Warung Bongkok Bambu Runcing di Jalan Raya Imam Bonjol, Terminal Kalijaya Jalan Raya Fatahillah dan SGC di Jalan Raya RE Martadinata.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerjunkan sebanyak 119 personel di tiga titik maupun di posko.
Aliyani meminta segenap petugas lapangan untuk mengedepankan upaya preventif, preemtif, edukatif, serta humanis dengan didukung penegakan hukum yang baik selama pelaksanaan operasi ini.
"Kami minta kepada anggota yang bertugas dalam operasi Zebra Jaya ini untuk mengedepankan sikap humanis serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kontra produktif di masyarakat," paparnya.
"Semoga Operasi Zebra Jaya ini meningkatkan kepatuhan pengendara sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan terjaga," ucapnya.
Daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR