"Semoga Operasi Zebra Jaya ini meningkatkan kepatuhan pengendara sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan terjaga," ucapnya.
Daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR