GridOto.com - Legal atau tidaknya suatu kendaraan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK sendiri memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu tahunan dan lima tahunan. Keduanya pun memiliki syarat perpanjangan STNK yang berbeda.
Secara umum, STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK ini umumnya berisi identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi dari kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan, tahun produksi, nomor mesin, tipe kendaraan, bahan bakar dan lain sebagainya.
Jika tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal sehingga rentan untuk terkena sanksi berupa tilang ataupun denda apabila berkeliaran di jalan raya.
Salah satu tanda bukti bahwa STNK masih berlaku secara sah adalah lembar pengesahan terisi dengan paraf dan stempel.
Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.
Namun, akhir-akhir dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor melewati aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan.
Dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB.
Baca Juga: Kendaraan Bisa Diblokir Kalau Cuekin Surat Tilangnya, Begini Cara Kerja ETLE Drone Polda Jateng
Menyikapi hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bakal kena tilang karena STNK yang ada di tangan belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.
Saat dikonfirmasi, AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT, selaku Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri pun membenarkan.
"Benar, ketika masyarakat sudah membayar melalui aplikasi Signal, maka masyarakat akan mendapatkan QR Code pengesahan STNK yang sama legitimasinya dengan cap dan paraf petugas saat pengesahan," kata Aldo Siahaan saat dihubungi GridOto.com, Senin (18/9/2023).
Aldo menambahkan, akan tetapi QR Code hanya didapatkan ketika pengesahan melalui aplikasi Signal.
"Nah sementara bagi masyarakat yang belum menggunakannya, tetap harus ada pengesahan STNK dari petugas Samsat," tuturnya.
Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah layanan yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Sekadar informasi, dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Kini, pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Cara daftar aplikasi SIGNAL
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:
- Buka Play Store, kemudian cari dan download SIGNAL Samsat Digital Nasional
- Buka aplikasi SIGNAL
- Klik “Daftar di sini”
- Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data.
Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas.
Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR