Perlu dipahami bahwa BPKB ini merupakan salah satu dokumen penting kendaraan selain STNK yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
Belum lama ini, Korlantas melakukan rapat analisis dan evaluasi mengenai BPKB.
“Kami melaksanakan rapat Anev Analisis dan Evaluasi bidang BPKB se Indonesia di ikuti 102 anggota jajaran Polda,” ujar jebolan Akpol 1991 ini.
Menurut Brigjen Yusri, sesuai perintah kapolri, Kepolisian siap melayani masyarakat dengan pelayanan cepat, mudah dengan kemajuan teknologi dan informasi di era 4.0, termasuk pengembangan BPKB Elektronik ini.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR