GridOto.com - Viral seorang pemotor menghadang dua bus dari PO Bintang Mas dan PO Jaya Utama yang nekat melawan arus di Jalan Raya Babat-Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023).
Video tersebut sudah beredar di media sosial dan salah satunnya diunggah akun Instagram @lamonganupdate pada Minggu (12/9/2023).
"Macet panjang karena ada karnaval di Babat sehingga beberapa bus lawan arah, nah ada pemotor yang berusaha menghadang bus tapi malah didorong-dorong, terus motornya dibuang ke jalan oleh diduga para kru bus" tulis akun tersebut.
Dari video itu, terlihat dua bus dari PO Bintang Mas warna oranye dan Jaya Utama warna biru yang nekat lawan arus, sementara arus lalu lintas saat kejadian memang tampak padat dari sisi kanan maupun kiri.
Pemotor yang menghadang dua bus itu malah diamuk dan dipaksa turun dari motornya oleh sejumlah pria yang diduga para kru dua bus tadi.
View this post on Instagram
Meski motornya sudah dilempar ke pinggir jalan, pemotor ini masih nekat mendatangi bus sampai akhirnya ia kembali dibentak dan ditarik menjauh.
Setelah video tersebut viral, jajaran unit Gakkum Polres Lamongan bertindak cepat dengan memanggil kru PO Bintang Mas dan Jaya Utama pada Senin (11/9/2023).
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengungkap kedua identitas kru bus itu adalah Harnoto (48), pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor Bojonegoro dan Siswanto (50), pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar Tuban.
Baca Juga: Bus Trans Jateng Adang Ambulans Bawa Pasien, Dua Sopir Cekcok di Jalanan Sragen
"Terkait kejadian dan video yang viral, kita sudah ambil tindakan dan respon cepat, keduanya mengakui telah ngeblong yang pada saat kejadian jalan raya sedang ramai karena ada karnaval dalam suasana HUT RI ke-78," ujar Widyagana, dikutip dari Surya.co.id, Selasa (12/9/2023).
Ia menambahkan, saat terjebak kemacetan itu muncul sejumlah penumpang yang memanas-manasi sopir bus agar ngeblong untuk melawan arus.
"Kemudian dari arah berlawanan ada pemotor yang minta kedua bus kembali ke jalur yang sesuai, di situlah kemudian muncul sedikit cekcok," katanya.
Menurut Widyagana, kedua sopir bus itu jelas melawan arus, untuk itu pihaknya telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus dengan sanksi penilangan.
"Tidak hanya sanksi tilang, kedua pengemudi juga membuat surat pernyataan dengan kesadarannya tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika kedapatan melanggar keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku," bebernya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id,Instagram @lamonganupdate |
KOMENTAR