Ia menambahkan, saat terjebak kemacetan itu muncul sejumlah penumpang yang memanas-manasi sopir bus agar ngeblong untuk melawan arus.
"Kemudian dari arah berlawanan ada pemotor yang minta kedua bus kembali ke jalur yang sesuai, di situlah kemudian muncul sedikit cekcok," katanya.
Menurut Widyagana, kedua sopir bus itu jelas melawan arus, untuk itu pihaknya telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus dengan sanksi penilangan.
"Tidak hanya sanksi tilang, kedua pengemudi juga membuat surat pernyataan dengan kesadarannya tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika kedapatan melanggar keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku," bebernya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id,Instagram @lamonganupdate |
KOMENTAR