Delalah aturan ambang batas emisi kendaraan turut direvisi dan telah diterbitkan 14 Agustus 2023 lalu (Permen LHK No. 8 tahun 2023).
Dalam Permen LHK itu, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor malah diperketat (diperkecil) dibanding Permen sebelumnya.
Mau enggak mau, harus nurut bagi pemilik mobil, motor, bus ataupun truk.
Jelang dan setelah tanggal 1 September, banyak sekali mobil dan motor antre bak ular di lokasi uji emisi gratis.
Alih-alih ingin ngecek kendaraannya, apakah lulus gak sih? Tapi, tiba-tiba kok langsung ditilang di tempat setelah kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi? Jadi kayak jebakan Batman!
Harusnya sih, pihak Kepolisian atau Dinas LHK memberikan surat teguran dulu kalau memang belum lulus emisi gas buangnya.
Sehingga pemilik kendaraan bisa melakukan perbaikan pada mesin kendaraannya.
Karena dendanya lumayan besar jika tidak lulus uji emisi, Rp 500 ribu buat mobil dan Rp 250 ribu untuk motor.
NEGARA BERPOLUSI
Nah, kalau berbicara emisi udara, pengendalian gas buang kendaraan sebenarnya baik dan seharusnya dilaksanakan dari dulu.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR