Sebelumnya parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 6.000 ppm.
Baca Juga: Bisa Memperbaiki Emisi Gas Buang, Begini Cara Pakai Yamalube Carbon Cleaner
Motor 2010-2016, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4 persen dan HC 1.800 ppm.
Jadi memang lebih ketat untuk ambang batas emisi yang ditetapkan sekarang Sob!
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR