Baca Juga: Ini AHASS di Jakarta yang Bisa Uji Emisi Motor, Catat Lokasinya
Pakar Motor Bakar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Eng.Ir. Iman K. Reksowardojo M.Eng juga menuturkan kalau tingginya angka CO bisa disebabkan dari busi yang mulai lemah.
"Penyebabnya bisa dari kurangnya kandungan oksigen di ruang bakar atau kondisi busi yang sudah lemah dan masih banyak penyebab lainnya," ujarnya.
Makanya, jika angka CO di motor kalian terlalu tinggi saat uji emisi, coba cek beberapa komponen tadi dan lakukan penggantian jika bermasalah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor sudah ditentukan ambang batas untuk angka CO dan HC untuk motor.
Baca Juga: Kalian Lagi Cari Bengkel Buat Uji Emisi Motor? Bengkel Ban Ini Bisa
Untuk motor bermesin 2-tak tahun pembuatan di bawah 2010, angka CO maksimalnya adalah 4,5 % dan angka HC maksimal 6.000 ppm.
Motor bermesin 4-tak tahun pembuatan di bawah 2010 angka CO maksimalnya 5,5 % dan angka HC 2.200 ppm.
Sedangkan untuk motor tahun pembuatan tahun 2010-2016 angka CO maksimalnya 4 % dan angka HC maksimalnya 1.800 ppm.
Terakhir untuk motor tahun pembuatan diatas tahun 2016 ambang batas CO adalah 3 % dan HC diangka 1.000 ppm.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR