Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan bahwa dalam penerapan razia uji emisi ini, masyarakat bisa ikut mengawasi kebijakannya untuk mencegah penyimpangan petugas.
"Penerapan razia ini dipastikan akan sesuai prosedur, lalu pemberlakuan tilang uji emisi mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286," kata Doni, Jum'at (1/9/2023).
Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah paling banyak Rp 250 ribu untuk motor dan paling banyak Rp 500 ribu untuk mobil.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui sidang atau pembayaran denda ke bank," ujarnya.
Doni menambahkan, penerapan sanksi dilakukan setelah dilakukan uji coba sejak tanggal 25 Agustus 2023 lalu.
"Memang dari beberapa hasil, pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji," kata dia.
"Jadi ini bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," pungkasnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram @mood.jakarta |
KOMENTAR