Sementara tarif BBNKB II yang dikenakan sebesar 1% dari NJKB digratiskan.
Baca Juga: Yamaha NMAX Bekas 2016 Di Showroom Wilayah Tangerang Dijual Rp 17 Jutaan
Berikut biaya untuk balik nama kendaraan.
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 (motor) atau Rp 143.000 (mobil)
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000 (motor) Rp 375.000 (mobil)
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen.
Syarat balik nama motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR