Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lewatkan, Beberapa Provinsi Bebaskan BBNKB , Ini Syarat dan Caranya

Hendra - Senin, 21 Agustus 2023 | 08:54 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)  akan masuk era digital
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan masuk era digital

GridOto.com - Provinsi Jawa Barat dan Jambi memberikan insentif gratis bea balik nama kendaraan.

Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023 di Jawa Barat.

Sementara di Provinsi Jambi berlangsung mulai 1 Agustus 2023. 

Sebenarnya berapa biaya balik nama motor atau mobil, syarat, dan cara mengurusnya di kantor Samsat?

Biaya balik nama Berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Dikutip dari laman https://bapenda.jabarprov.go.id disebutkan  biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Berlangsung Cuma Sebulan, Segera Urus Sebelum STNK Dihapus

Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dilego Rp 25 Juta Per Unit, Penjual Mitsubishi L300 Masuk Kerangkeng

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa