Oleh karena itu, sebaiknya pastikan kendaraan yang selalu sobat GridOto kendarai untuk beraktivitas sehari-hari sudah dipasang plat nomor agar tidak terkena sanksi.
Dalam pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Bagi yang belum tahu, dijelaskan dalam pasal 68 ayat 2, surat TNKB umumnya memuat identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku.
Sementara itu, pada pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.
Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.
Tak ketinggalan, Adapun aturan soal pemasangan plat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2012.
Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR