Baca Juga: Viral Rangka eSAF Keropos di Honda Scoopy 2021, Ini Cerita Korbannya
Oya, ada beberapa syarat untuk klaim garansi rangka motor Honda.
"Misalnya kejadian tersebut di dalam masa perawatan motor di Kupon Perawatan Berkala (KPB 1), KPB 2 atau KPB 3 atau dalam service di AHASS," jelas Sapari.
"Kemudian kerusakan rangka memang ada kesalahan produksi bukan kesalahan pengguna," paparnya.
Kesalahan pengguna yang dimaksud seperti tabrakan atau kecelakaan yang membuat rangka jadi bengkok.
Baca Juga: Bermunculan di Medsos, Bolehkah Pakai Jasa Ketok Nomor Rangka Kendaraan? Ini Jawaban Polisi
Jika rangka bermasalah akibat kecelakaan atau dengan sengaja direndam air, maka garansi rangka yang diberikan tidak berlaku.
"Begitu juga dengan motor sering terendam air (air asin), khususnya yang bermukim di pesisir pantai (garansi tidak berlaku)," tuturnya.
Pihak Honda sendiri memberikan masa garansi untuk rangka selama 1 tahun pemakaian atau 10.000 km jarak tempuh, diambil mana yang tercapai lebih dulu.
Dikonfirmasi dalam waktu yang terpisah, Ahmad Muhibbudin, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) juga sarankan pemilik motor yang mengalami masalah segera ke AHASS untuk lakukan pemeriksaan.
"Perlu dilakukan pemeriksaan secara langsung unit motor untuk mengetahui penyebabnya. Kami sarankan dapat melakukan pengecekan di AHASS terdekat," ujar Muhib kepada GridOto.com, Selasa (15/8/2023).
"Untuk mengetahui apakah masuk garansi apa tidak, silakan dilakukan pengecekan ke AHASS terdekat. Syarat dan ketentuan sesuai kartu garansi yang dimiliki konsumen," tutupnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR