Rubiyanto menambahkan, sebagai pelaksana konversi pihaknya harus mematuhi peraturan dari pemerintah seperti UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang alat transportasi.
"Peraturan itu harus kami patuhi agar masyarakat paham pihak-pihak yang dapat melakukan konversi dengan baik dan benar mengikuti kaidah-kaidah keselamatan," bebernya.
Selain itu, masih ada peraturan presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan Raya
"Jadi Presiden bertekad untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik sehingga dalam jangka panjang, program zero karbon pada 2060 itu bisa terwujud dan akan dicapai oleh adik-adik kita," bebernya.
"Untuk itu, kami dari RWin Development dan SMK Karya Teknika memohon restu agar program pengembangan dan riset motor listrik ini benar-benar bisa berdampak pada adik-adik kita sekalian," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR