GridOto.com - Batasan persyaratan penerima subsidi motor listrik akan berubah, di mana semua orang punya kesempatan untuk mendapatkannya.
Syarat mengenai subsidi motor listrik ini akan dibuat mudah, dengan satu KTP bisa digunakan membeli satu unit.
Aturan detailnya sedang disiapkan pemerintah, dan akan diterapkan secara resmi dalam waktu dekat.
Program subsidi motor listrik ini awalnya dirilis April 2023 lalu, dengan sejumlah kriteria untuk penerima manfaatnya.
Penerima yang ditargetkan adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun program tersebut ternyata berjalan cukup lambat, tidak sesuai harapan yang ditargetkan oleh pemerintah.
Sejumlah calon pembeli potensial mengeluhkan proses penggunaan subsidi motor listrik yang dianggap berbelit-belit ini.
Karena itulah pemerintah melakukan evaluasi, dan memutuskan menghapus syarat penerimaan di mana satu KTP bisa dipakai untuk satu motor listrik.
"Aturannya segera disusun dan berlaku. Kami rapat antar K/L dulu. Kalau sudah siap kami akan kami sampaikan ke publik," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Jumat (4/8/2023), dilansir GridOto.com dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Perusahan Asal Spanyol Ikut Ramaikan Pasar Motor Listrik di Indonesia
"Yang terpenting adalah sudah ada keputusan pemerintah untuk menghapus batasan penerima insentif motor listrik Rp 7 juta," jelasnya.
Akan ada 25 model motor listrik yang sudah memenuhi kriteria dan bisa dipilih masyarakat.
Sementara untuk syarat sepeda motor listrik yang harus dipenuhi agar masuk program ini ialah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Kita tunggu saja kabar baiknya diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batasan Penerima Subsidi Motor Listrik Dihapus, Sekarang 1 KTP Bisa Beli 1 Motlis
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR